Menurut Andhika, wajibnya bahasa isyarat ini merupakan terobosan yang bagus, yang diharapkan dapat menambah wawasan dan informasi yang juga dibutuhkan oleh masyarakat tuli Indonesia.
"Respons kami sangat baik dan ini juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan komunitas yang tuli dan juga dengan kebijakan baru oleh Kapolri dan Polda Metro Jaya harapannya ini bisa menambah wawasan dan informasi baru yang bisa dicerna oleh masyarakat tuli di Indonesia," kata Andhika.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga dan Aparat Waspada Banjir Besar di Jakarta pada 19-20 Februari 2021
Diakui Andhika, ia sendiri bernaung di bawah Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat dan hingga kini banyak instansi pemerintah yang juga telah menghadirkan juru bahasa isyarat.
"Kami juru bahasa isyarat di Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat itu melayani berbagai macam instansi pemerintah, seperti Kantor Staf Presiden dan beberapa kementerian serta BNPB karena sekarang masih pandemi Covid-19 dan kumpulan informasi darurat Covid-19 itu juga dibutuhkan oleh masyarakat tuli," kata Andhika.
Seperti diketahui bahwa umumnya selama ini teman tuli biasa mengekspresikan perasaan atau berkomunikasi melalui gerakan isyarat, gestur, atau tulisan.
Baca Juga: Setahun Kepergian Ashraf Sinclair, sang Ibunda Unggah Lukisan Anggrek dan Ungkap Kerinduannya