Sesuai Arahan Kapolri, Polisi Mulai Wajib Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Setiap Jumpa Pers

- 19 Februari 2021, 07:28 WIB
Polda Metro Jaya mulai hadirkan juru bahasa isyarat (kiri belakang) saat jumpa pers sesuai arahan Kapolri.
Polda Metro Jaya mulai hadirkan juru bahasa isyarat (kiri belakang) saat jumpa pers sesuai arahan Kapolri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Menurut Andhika, wajibnya bahasa isyarat ini merupakan terobosan yang bagus, yang diharapkan dapat menambah wawasan dan informasi yang juga dibutuhkan oleh masyarakat tuli Indonesia.

"Respons kami sangat baik dan ini juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan komunitas yang tuli dan juga dengan kebijakan baru oleh Kapolri dan Polda Metro Jaya harapannya ini bisa menambah wawasan dan informasi baru yang bisa dicerna oleh masyarakat tuli di Indonesia," kata Andhika.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga dan Aparat Waspada Banjir Besar di Jakarta pada 19-20 Februari 2021

Diakui Andhika, ia sendiri bernaung di bawah Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat dan hingga kini banyak instansi pemerintah yang juga telah menghadirkan juru bahasa isyarat.

"Kami juru bahasa isyarat di Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat itu melayani berbagai macam instansi pemerintah, seperti Kantor Staf Presiden dan beberapa kementerian serta BNPB karena sekarang masih pandemi Covid-19 dan kumpulan informasi darurat Covid-19 itu juga dibutuhkan oleh masyarakat tuli," kata Andhika.

Seperti diketahui bahwa umumnya selama ini teman tuli biasa mengekspresikan perasaan atau berkomunikasi melalui gerakan isyarat, gestur, atau tulisan.

Baca Juga: Setahun Kepergian Ashraf Sinclair, sang Ibunda Unggah Lukisan Anggrek dan Ungkap Kerinduannya

Meski tidak sedikit juga di antara mereka mampu berbicara, namun umumnya bahasa isyarat merupakan cara termudah dan paling nyaman dalam berkomunikasi.

Karena itu kehadiran juru bahasa isyarat sangat diperlukan dalam menerima informasi dari sekitar, termasuk dalam hal ini pemberitahuan dari rilis atau jumpa pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah