Sebut UU ITE Sudah Makan Banyak Korban, Nasir Djamil: Dan Itu Orang Biasa, Bukan Orang yang Berkuasa

- 19 Februari 2021, 12:49 WIB
Anggota DPR RI F-PKS, Nasir Djamil mendukung adanya revisi UU ITE.
Anggota DPR RI F-PKS, Nasir Djamil mendukung adanya revisi UU ITE. /PKS.id

Baca Juga: Sebut Banyak Intrik di Kabinet Jokowi , Rocky Gerung: Mulai Saling Ngadu dan Saling Protes

Menurutnya, Presiden Jokowi sudah harus menyampaikan secara tegas terkait gagasannya yang ingin merevisi UU ITE.

"Nah karena itu menurut saya presiden harus menyampaikan secara jelas dan tegas. Sehingga tidak ada lagi pemikiran ini tidak direvisi dan sebagainya. Tadi sudah disebutkan bahwa ada korban yang banyak, dan itu orang biasa bukan orang-orang yang berkuasa," tutur Nasir Djamil.

Nasir Djamil juga menyebut bahwa dalam proses revisi UU ITE, semua pihak harus duduk bersama, supaya sama-sama paham bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden, Refly Harun: Alangkah Bijaknya Kalau Jokowi Mau Introspeksi Diri

"Selama ini polisi dalam menangani kasus ini (UU ITE), dia memanggil ahli bahasa sebagai salah satu upaya untuk memastikan apakah ini memenuhi unsur untuk diproses secara hukum," kata Nasir Djamil.

"Nah karena itu memang, bahwa bukan hanya Polisi, tapi juga jaksa, hakim diminta untuk meningkatkan kompetensi mereka, supaya mereka memahami. Jadi memang perlu duduk bersama untuk melihat UU ini," sambungnya.

Terakhir, Nasir Djamil kembali menegaskan bahwa revisi UU ITE sangat penting dan harus segera diproses, karena Indonesia adalah negara hukum yang demokrasi.

Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!

"Karena negara kita adalah negara hukum yang demokrasi. Jangan kemudian pasal-pasal itu mematikan demokrasi, karena kritik itu vitamin demokrasi. Jadi jangan membungkam kritik dan demokrasi," ujar Nasir Djamil.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x