PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab dinilai oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia menyebut Habib Rizieq termasuk ke dalam pihak yang harus bertanggungjawab.
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," ujar Indriyanto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Klaim Lebih Cepat Surut, Anies Baswedan Beberkan Caranya Atasi Banjir Jakarta
Baca Juga: Desak Jokowi Pecat Novel Baswedan, Dewi Tanjung: Selama Masih Ada Novel, KPK Tidak Akan Profesional
PTPN sebelumnya sudah mengajukan gugatan perihal masalah ini ke pihak Kepolisian.
Habib Rizieq, diduga telah menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin, guna mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Atas tuduhan tersebut, Habib Rizieq pun menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.