HRS Borong Gugatan, Pakar: Harus Bertanggungjawab atas Penguasaan Fisik Tanah

- 22 Februari 2021, 14:16 WIB
Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Fauzan/Antara

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 22-27 Februari 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn

Dia menilai, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam polemik ini.

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU." ucap Iwan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah