Tak hanya itu, dia juga menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: Siasat Capai Target Pemilu 2024, PKS: Jangan Abaikan Peran 'Emak-Emak' Militan dan Milenial
Disampaikan Indriyanto, penegak hukum yang menerapkan hukum dapat melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII tersebut.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, sengketa lahan antara Habib Rizieq dan PTPN VIII sebaiknya diselesaikan dengan jalan hukum.
Baca Juga: Batalkan Lagi Perjalanan dari dan Menuju Jakarta, KAI Minta Pemilik Tiket Kereta Hubungi Call Center
Dia menyatakan prinsip negara yang mengatakan setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Indriyanto memaparkan bahwa Habib Rizieq pun dapat dikenakan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," katanya.
Sementara itu, sebelumnya pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan, FPI tidak memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi jika PTPN VII hendak mengambil lahannya.