Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:
1.SIM baru;
2. Perpanjangan SIM;
3. Pengalihan golongan SIM;
4. Perubahan data pengemudi;
5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.