Kebijakan Baru, Berikut Cara dan Persyaratan untuk Daftar dan Perpanjangan SIM Online

- 25 Februari 2021, 17:32 WIB
ilustrasi pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online.
ilustrasi pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online. /ANTARA

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya

Baca Juga: Studi: Orang Kaya di Indonesia Diprediksi Lampaui China dan Terbaik di Dunia Setelah Covid-19 Reda 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x