Kebijakan Baru, Berikut Cara dan Persyaratan untuk Daftar dan Perpanjangan SIM Online

- 25 Februari 2021, 17:32 WIB
ilustrasi pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online.
ilustrasi pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online. /ANTARA

Baca Juga: Yakin Jokowi Tak Tahu Soal Kudeta Partai Demokrat, SBY: Moeldoko Sangat Mengganggu dan Merugikan 

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali 

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x