Tolak Investasi Miras, Cholil Nafis: Apapun Jenisnya yang Memabukan Itu Hukumnya Haram!

- 28 Februari 2021, 17:44 WIB
Cholil Nafis menolak kebijakan pemerintah tentang investasi miras.
Cholil Nafis menolak kebijakan pemerintah tentang investasi miras. /Twitter/@cholilnafis

Demikian juga sama halnya dengan orang yang beinvestasi untuk bisnis miras itu maka hukumnya haram. Apalagi yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram," ujar Cholil Nafis.

Sebagai perbandingan, Cholil Nafis menggunakan data dari WHO yang mencatat bahwa di tahun 2014 orang yang meninggal karena miras itu lebih banyak dari korban meninggal karena Covid-19.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Doa Nabi Yunus Jika Rutin Diamalkan, Salah Satunya Bisa Kabulkan Hajat

"Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena Miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya," ucapnya.

"Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras utk semua umur," sambungnya.

Dengan begitu, Cholil Nafis secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang menyebut miras sebagai salah satu Daftar Investasi Positif (DPI) 2021.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x