Tolak Investasi Miras, Cholil Nafis: Apapun Jenisnya yang Memabukan Itu Hukumnya Haram!

- 28 Februari 2021, 17:44 WIB
Cholil Nafis menolak kebijakan pemerintah tentang investasi miras.
Cholil Nafis menolak kebijakan pemerintah tentang investasi miras. /Twitter/@cholilnafis

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Insiden Bripka CS, Prajurit TNI Dikabarkan Bersatu Gempur Kapolri dan Polda Metro Jaya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cholil Nafis (@cholilnafis)

Menurutnya, tak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan izin investisi miras dengan dalih kearifan lokal seperti yang digaungkan selama ini.

Cholil Nafis menilai, apabila negara melarang peredaran miras, maka kebijakan itu seharusnya juga diberlakukan kepada investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Anggap Lucu Koruptor Divaksinasi Prioritas, dr. Tirta: Curi Uang Rakyat Tapi Diberi Vaksin Gratis

Bukan justru malah melegalkan investasi miras yang dapat merusak akal pikiran generasi bangsa Indonesia.

"Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian," ujarnya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan tidak ada pengecualian haram untuk miras, karena menurutnya orang yang meminum miras tanpa tahu tempat dan sehingga membuatnya mabuk itu juga hukumnya haram.

"Di manapun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Christ Wamea: Semua yang Tadinya Baik Ketika Bergabung ke PDIP Pasti Terpeleset

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x