View this post on Instagram
Menurutnya, tak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan izin investisi miras dengan dalih kearifan lokal seperti yang digaungkan selama ini.
Cholil Nafis menilai, apabila negara melarang peredaran miras, maka kebijakan itu seharusnya juga diberlakukan kepada investasi miras di Indonesia.
Baca Juga: Anggap Lucu Koruptor Divaksinasi Prioritas, dr. Tirta: Curi Uang Rakyat Tapi Diberi Vaksin Gratis
Bukan justru malah melegalkan investasi miras yang dapat merusak akal pikiran generasi bangsa Indonesia.
"Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian," ujarnya.
Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan tidak ada pengecualian haram untuk miras, karena menurutnya orang yang meminum miras tanpa tahu tempat dan sehingga membuatnya mabuk itu juga hukumnya haram.
"Di manapun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram," ungkapnya.