Sebelumnya, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha," kata Bahlil Lahadalia.
"Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," ujarnya.