Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian.
Lalu, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.***