Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang

- 1 Maret 2021, 09:25 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara soal investasi miras.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara soal investasi miras. /Muhammad Zulfikar /ANTARA

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian.

Lalu, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x