Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang

- 1 Maret 2021, 09:25 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara soal investasi miras.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio angkat bicara soal investasi miras. /Muhammad Zulfikar /ANTARA

PR BEKASI - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio turut menanggapi terkait legalnya investasi miras (minuman keras) miras menyusul terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.

Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Sampaikan Salam Perpisahan pada Marzuki Alie, Yan Harahap: Cap Anda Sebagai Pengkhianat Akan Melekat Selamanya

Baca Juga: Jabatan Politiknya Disebut Pemberian SBY, Marzuki Alie: Sesat Pikir, Kucing pun Bisa Menangis Bombay

Baca Juga: Vaksinasi Para Tahanan KPK Terkesan Pilih Kasih, Kriminolog: Bukan Kelompok Prioritas Tapi Didahulukan

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 1 Maret 2021.

Agus Pambagio menilai, kebijakan investasi miras secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar daerah pariwisata, serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar Agus Pambagio.

Baca Juga: Tegaskan Partai Demokrat Selalu Solid dan Setia, Ibas Yudhoyono: Jangan Diadu-adu Antara Saya dengan Mas AHY

Sebelumnya, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Sentil Pengkhianat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Manusia Tak Sadar Diri, Tanpa SBY Tak Eksis Partai Ini

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha," kata Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Bambang Wuryanto: Orang Baik di Politik Tidak Cukup, Kadang Dia Bisa Lupa

"Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," ujarnya.

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian.

Lalu, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x