Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, Christ Wamea: Papua Bukan Tempatnya Melegalkan Miras

- 1 Maret 2021, 09:53 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea menolak dengan tegas kebijakan investasi miras.
Tokoh Papua Christ Wamea menolak dengan tegas kebijakan investasi miras. /Twitter.com/@PutraWadapi

Baca Juga: Tegaskan Partai Demokrat Selalu Solid dan Setia, Ibas Yudhoyono: Jangan Diadu-adu Antara Saya dengan Mas AHY

Diketahui, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.

Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Sentil Pengkhianat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Manusia Tak Sadar Diri, Tanpa SBY Tak Eksis Partai Ini

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x