Apapun argumentasi yg dismpikan pemerintah terkait Perpres investasi miras di Tanah Papua, orang Papua tegas menolak krn MIRAS hy akan merusak masa depan generasi muda papua penerus bangsa & meningkatnya kejahatan dan kematian. Papua bukan tempatnya melegalkan MIRAS.— Christ Wamea (@PutraWadapi) February 28, 2021
Diketahui, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.
Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio.