Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, Christ Wamea: Papua Bukan Tempatnya Melegalkan Miras

- 1 Maret 2021, 09:53 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea menolak dengan tegas kebijakan investasi miras.
Tokoh Papua Christ Wamea menolak dengan tegas kebijakan investasi miras. /Twitter.com/@PutraWadapi

PR BEKASI - Tokoh Papua Christ Wamea secara tegas menolak kebijakan investasi miras (minuman keras) yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Christ Wamea mengatakan, apa pun yang disampaikan pemerintah terkait manfaat dan keuntungan dari adanya kebujakan investasi Miras, masyarakat Papua tegas menolak kebijakan tersebut.

"Apa pun argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait Perpres investasi miras di Tanah Papua, orang Papua tegas menolak," kata Christ Wamea, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @PutraWadapi, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Bambang Wuryanto: Orang Baik di Politik Tidak Cukup, Kadang Dia Bisa Lupa

Baca Juga: Jabatan Politiknya Disebut Pemberian SBY, Marzuki Alie: Sesat Pikir, Kucing pun Bisa Menangis Bombay

Baca Juga: Syahrini Tampil Beda dengan Riasan ala Geisha, Reino Barack: Aku Mencintaimu Sedalam-dalamnya

Christ Wamea menilai, dengan adanya kebijakan investasi miras, itu hanya akan merusak masa depan generasi penerus bangsa, dan meningkatnya kejahatan dan kematian.

Christ Wamea pun menegaskan bahwa tanah Pupua bukanlah tempat untuk melegalkan miras.

"Karena miras hanya akan merusak masa depan generasi muda Papua, penerus bangsa, dan meningkatnya kejahatan dan kematian. Papua bukan tempatnya melegalkan miras," ujar Christ Wamea.

Baca Juga: Tegaskan Partai Demokrat Selalu Solid dan Setia, Ibas Yudhoyono: Jangan Diadu-adu Antara Saya dengan Mas AHY

Diketahui, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.

Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Sentil Pengkhianat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Manusia Tak Sadar Diri, Tanpa SBY Tak Eksis Partai Ini

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio.

Agus Pambagio menilai, kebijakan investasi miras secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar daerah pariwisata, serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar Agus Pambagio.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x