Info Nasabah 2021!!
No.Rekening BANK Anda Mendapatkan Rp35 juta Login No.Undian Anda LINK
Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Presiden Legalkan Miras, Ulama Indonesia Dikabarkan Sepakat Lengserkan Jokowi
Lebih lanjut akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***