Penipuan Via SMS Masih Marak, Polisi: Pelaku Akui Bisa Raup Untung 200 Juta per Bulan

- 2 Maret 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi penipuan via SMS.
Ilustrasi penipuan via SMS. /Mohamed Hassan/Pixabay

Info Nasabah 2021!!
No.Rekening BANK Anda Mendapatkan Rp35 juta Login No.Undian Anda LINK

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Presiden Legalkan Miras, Ulama Indonesia Dikabarkan Sepakat Lengserkan Jokowi

Lebih lanjut akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x