BREAKING NEWS: Ditolak Banyak Ulama, Jokowi Cabut Putusan Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambul keputusan besar dengan mencabut peraturan terkait investasi minuman keras (miras).

Hal ini dilakukan Presiden Jokowi setelah menerima berbagai masukan dari para ulama Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan  ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lainnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai turunan UU Cipta Kerja menuai kontroversi publik.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain,"  kata Jokowi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sedih Pemerintah Teken Investasi Miras, Buya Yahya: Jika Benar, Bencana Besar Buat Negeri Ini

Baca Juga: Restoran Islam Singapura Rayakan Hari Ultah ke 100, Bagikan 2000 Bungkus Nasi Biryani Gratis

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Rinciannya

Jokowi juga menyampaikan kalau keputusan tersebut  dia ambil setelah menerima masukan dari berbagai provinsi sehingga keputusan untuk mencabut  lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras dikeluarkan.

"Dan juga masukan masukan dari provinsi daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.

Perpres terkait miras tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi, walaupun ada pro dan kontra yang terjadi, namun suara lebih terdengar terutama dari organisasi Islam yang ada di Indonesia dan para tokoh yang menyatakan rasa tidak setuju mereka dengan putusan tersebut.

Sebagaimana dinyatakan oleh salah satu organisasi Islam Nahdlatul Ulama, mereka menolak putusan tersebut sejak 2013 sampai sekarang.

Baca Juga: Curhat soal Pernikahan di Masa Pandemi, Atta Halilintar: Ini gak Gampang, Segalanya Harus Minta Izin

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, NU sudah menolak sejak tahun 2013 di masa kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," katanya.

Walaupun investasi hal yang baik, tetapi jika mengandung mudharat maka sebaiknya dihindari.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudharat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," ucap Helmy Faishal menegaskan.

Baca Juga: Tolak Izin Investasi Miras, Gus Miftah: Minuman Keras yang Halal Dikonsumsi Cuman Satu

Penolakan pun disampaikan oleh Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa dengan Buya Yahya, yang mengaku sedih dengan putusan tersebut.

Dikatakannya, jika peringatan yang menyambung ke telinga mungkin sudah banyak berita yang mengingatkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan orang-orang yang bersamanya berkaitan hal tersebut.

"Artinya kalau kami menyampaikan ini bukan yang pertama, atau yang ke seratus ribu mungkin. Maka kami tidak akan mengetuk telinga Pak Presiden atau yang lainnya, tapi ini bahasa cinta kami," ujar Buya Yahya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x