"Apalagi jika miras yang diproduksi itu bisa kita ekspor," ucapnya.
Sehingga, Arief menilai, tidak ada salahnya mendukung Perpres 10/2021 tersebut. Daripada pendapatan peredaran miras ilegal selama ini tidak menghasilkan penerimaan bagi negara.
"Itu pabrik bir bintang milik Pemda Jakarta sudah ada sejak zaman Belanda. Dan paling menguntungkan dan memberikan pemasukan bagi Pemda Jakarta," tutup Arief.