Ungkap Awal Mula Terbitnya Perpres Investasi Miras, Bahlil Lahadalia: Ada Masukan Soal Kearifan Lokal

- 2 Maret 2021, 20:34 WIB
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras.
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras. /Instagram.com/@bshlillahadalia/

PR BEKASI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula terbitnya kebijakan investasi miras (minuman keras) yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Bahlil Lahadalia menjelaskan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua adalah karena adanya kearifan lokal di empat provinsi tersebut.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," kata Bahlil Lahadalia, Selasa, 2 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tuntut Rey Utami Turunkan Berat Badan Jika Ingin Rujuk, Pablo Benua: Kalau Gak Sanggup, Berarti Dia Gak Cinta

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

Baca Juga: Tak Ingin Ditinggal Suami karena Selingkuh, Rey Utami Rela Dipoligami Pablo Benua

Lebih lanjut, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah karena ada masukan dari Pemda dan masyarakat soal kearifan lokal.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia pun menjelaskan bahwa salah satu contoh minuman beralkohol khas NTT, yakni Sopi, memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

Baca Juga: Bersyukur Perpres Investasi Miras Dicabut, Zulkifli Hasan: Ini Jadi Bukti Bahwa Jokowi Menyerap Aspirasi Kita

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," tutur Bahlil Lahadalia.

Tak hanya itu, Bahlil Lahadalia pun menyebut bahwa ada arak lokal Bali yang berkualitas ekspor dan mempunyai nilai ekonomi tinggi.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," ujar Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Greget dengan Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Tebe Eks Sabyan: Kalau Memang Tidak Salah, Ya Sudah Muncul

Meski mendorong kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, tapi Bahlil Lahadalia tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas kebijakan tersebut.

Dia mengatakan bahwa di Papua yang menjadi lokasi untuk investasi miras pun, kebijakan tersebut ditolak oleh masyarakat setempat.

Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil Lahadalia lantas menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg. Sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai, didengar, dan dihormati. Kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," tutur Bahlil Lahadalia.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x