Bahkan kata Rifai Darus bisa jadi kebijakan ini pun tidak memiliki visi jelas dan jadi bukti pembisiknya kurang cerdas.
Bijak tapi terlambat !!.
Kebijakan yang baik akan kami dukung, kebijakan yang kurang baik akan terus kami kritisi agar menjadi manfaat bagi kita semua.
Apresiasi diberikan, semoga selanjutnya bisa terus diperbaiki.
Bersama kita kuat,
Bersatu kita Bangkit.-mrd- pic.twitter.com/4F9mBk72PW— Muhammad Rifai Darus (@RifaiDarusM) March 2, 2021
“Perpres investasi miras telat dicabut oleh Presiden. Ini mengindikasikan bahwa peraturan tersebut terlahir tanpa dialog, tanpa visi jelas dan mungkin pembisiknya kurang cerdas,” tutur Rifai Darus.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.