Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Rifai Darus: Bijak Tapi Terlambat, Mungkin Pembisiknya Kurang Cerdas

- 2 Maret 2021, 21:23 WIB
Wasekjen Demokrat, Rifai Darus tolak investasi miras di Papua.
Wasekjen Demokrat, Rifai Darus tolak investasi miras di Papua. /Twitter/@RifaiDarus

Bahkan kata Rifai Darus bisa jadi kebijakan ini pun tidak memiliki visi jelas dan jadi bukti pembisiknya kurang cerdas.

Baca Juga: Pesan terakhir Rina Gunawan Sebelum Meninggal, Ashanty: Teeeh ya Allah Sakit Barengan, Ternyata Pergi Duluan 

“Perpres investasi miras telat dicabut oleh Presiden. Ini mengindikasikan bahwa peraturan tersebut terlahir tanpa dialog, tanpa visi jelas dan mungkin pembisiknya kurang cerdas,” tutur Rifai Darus.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol 

"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah