Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Kemudian kebijakan tersebut ditolak sejumlah pihak diantaranya MUI, Muhammadiyah, dan NU.
Namun kini kebijakan investasi miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi.***