Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Rifai Darus: Bijak Tapi Terlambat, Mungkin Pembisiknya Kurang Cerdas

- 2 Maret 2021, 21:23 WIB
Wasekjen Demokrat, Rifai Darus tolak investasi miras di Papua.
Wasekjen Demokrat, Rifai Darus tolak investasi miras di Papua. /Twitter/@RifaiDarus

PR BEKASI – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Muhammad Rifai Darus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut kebijakan investasi miras.

Menurut Rifai Darus, pencabutan tersebut merupakan langkah bijak meskipun terlambat.

“Bijak tapi terlambat! Kebijakan yang baik akan kami dukung,” kata Rifai Darus dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @RifaiDarusM, Selasa, 2 Maret 2021.

Rifai Darus menyatakan siap mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi selama kebijakan tersebut bermanfaat bagi rakyat.

Baca Juga: Tantang Siapapun yang Bisa Buktikan Kemampuan Tenaga Dalam, Deddy Corbuzier Siapkan Rp30 Juta 

Akan tetapi Rifai Darus mengingatkan apabila kebijakan yang diambil pemerintah tidak pro-rakyat, ia tak segan mengkritisinya.

“Kebijakan yang kurang baik akan terus kami kritisi agar menjadi manfaat bagi kita semua,” ujar Rifai Darus.

“Apresiasi diberikan, semoga selanjutnya bisa terus diperbaiki,” sambungnya.

Lebih lanjut Rifai Darus menyebutkan bahwa pencabutan kebijakan investasi miras ini mengindikasikan bahwa kebijakan ini lahir tanpa ada ruang dialog.

Bahkan kata Rifai Darus bisa jadi kebijakan ini pun tidak memiliki visi jelas dan jadi bukti pembisiknya kurang cerdas.

Baca Juga: Pesan terakhir Rina Gunawan Sebelum Meninggal, Ashanty: Teeeh ya Allah Sakit Barengan, Ternyata Pergi Duluan 

“Perpres investasi miras telat dicabut oleh Presiden. Ini mengindikasikan bahwa peraturan tersebut terlahir tanpa dialog, tanpa visi jelas dan mungkin pembisiknya kurang cerdas,” tutur Rifai Darus.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Pencabutan kebijakan tersebut Presiden Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

Baca Juga: Heran dengan Pemerintah Soal Covid-19 dan Miras, Rocky Gerung: Ingatkan Komorbid Tapi Obral Alkohol 

"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Ustaz Yusuf Mansur: Selamat Buat Pak Jokowi, Selamat Rakyat Indonesia 

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Kemudian kebijakan tersebut ditolak sejumlah pihak diantaranya MUI, Muhammadiyah, dan NU.

Namun kini kebijakan investasi miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah