Sebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Didasari Niat Buruk, AHY: Jelas Ilegal dan Inkonstitusional!

- 6 Maret 2021, 08:46 WIB
AHY mengatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal./Instagram.com/@agusyudhoyono
AHY mengatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal./Instagram.com/@agusyudhoyono /

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD itu hadir, namun faktanya, menurut AHY, seluruh Ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB dan berada di daerah masing-masing.

Baca Juga: SBY Tegaskan Syarat AD/ART KLB Deli Serdang Gagal Dipenuhi: Tidak Sah dan Ilegal

"Para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," ujarnya.

AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut, namun jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan.

Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

AHY, menjelaskan bahwa Partai Demokrat yang sah sudah memegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

"Sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x