Catat! Kini Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /

Kemudian, ia pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebutkan bahwa foto KTP Elektronik itu bisa diganti asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya.

“Pada prinsipnya foto dalam KTP El boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, berikuti syarat ketentuan apabila Anda ingin mengganti foto KTP Elektronik:

Baca Juga: Syahrial Nasution Geram Atas Sikap Mahfud MD Soal KLB: Jangan-jangan Anda Senang Demokrat Dibuat Begini? 

1. Foto dalam KTP Elektronik boleh diganti apabila dulu Anda belum berjilbab tetapi sekarang Anda sudah berjilbab.

2. Foto dalam KTP Elektronik Anda rusak atau terkelupas, fotonya sudah buram, baru lah Anda boleh mengganti foto KTP Elektronik.

“Cara membuat foto KTP Elektronik baru itu di Disduk Capil setempat,” ujarnya.

Setelah itu, apabila Anda sudah memenuhi kriteria dua poin syarat ketentuan di atas maka ada syarat lain yang harus dibawa ketika Anda ingin mengganti foto KTP Elektronik.

Baca Juga: Rela Hampiri Sang Kekasih di Amerika, Sunan Kalijaga Tanggapi Salmafina: Dia Baik, Mau Ada Usaha untuk Menikah 

Dalam video yang diunggah Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh itu menyampaikan bahwa syaratnya hanya dengan membawa KTP Elektronik lama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah