Namun begitu jika nanti datang pihak KLB Deli Serdang yang mendatangi Kemenkumham, maka pihaknya merujuk pada AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurus Dendanya
Seperti diketahui bahwa Ketum Partai Demokrat AHY pada Senin, 8 Maret 2021 kemarin menyambangi Kemenkumham yang diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R. Muzhar.
Saat kedatangannya ke Kemenkumham bersama jajaran pengurus pusat dan ketua DPD dari 34 provinsi, AHY dikabarkan membawa sejumlah dokumen terkait AD/ART Partai Demokrat dan SK Pengangkatan ketua DPD 34 Provinsi serta DPC dari 514 kabupaten/kota.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY saat menyambangi Kemenkumham.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," kata AHY menambahkan.
Baca Juga: Sempat Disinggung, Partai Demokrat Tetap Gunakan Nama Trump Dalam Pengalangan Dana
Dalam kesempatannya AHY juga membawa sejumlah bukti atau dokumen yang berisi informasi resmi terkait kepengurusan sah Partai Demokrat berdasarkan kongres Partai Demokrat pada tahun lalu.
"Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020." kata AHY.***