PPKM Jakarta Resmi Diperpanjang, Pemprov Izinkan Tempat Wisata Buka Kembali

- 9 Maret 2021, 18:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Livia Kristianti/Antara

"Hampir nggak ada yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi seperti Ragunan 50 persen, museum, dan lain-lain," ungkap Wagub Ariza di Balai Kota, Senin, 8 Maret 2021 malam.

Ariza menjelaskan, aturan baru dalam perpanjangan PPKM mulai efektif per tanggal 9 Maret 2021.

Baca Juga: Sempat Marah, Maia Estianty Kini Bersyukur Ahmad Dhani Direbut: Saya Terima Kasih Sama yang Ambil

Disinggung mengenai kemungkinan lonjakan di hari libur, dia memastikan akan diatur dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh dinas terkait.

"Nanti diatur ada surat edaran dari dinas," kata politikus Partai Gerindra itu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 9 Maret 2021.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PPKM skala mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diberlakukan hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Pesan Yasonna Laoly ke SBY-AHY soal Demokrat: Jangan Main Serang yang Tidak Ada Dasarnya

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah