Divonis 4 Tahun, Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Saya Dilecehkan

- 11 Maret 2021, 08:20 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte saat menggoyangkan kedua bahunya./ANTARA/Desca Lidya Natalia
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte saat menggoyangkan kedua bahunya./ANTARA/Desca Lidya Natalia /

PR BEKASI - Tersangkut kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebab hal itu dalam Pengadilan Tipikor hari ini, ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Terhadap putusan itu, Napoleon Bonaparte menyatakan penolakannya atas putusan hakim dan akan mengajukan banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," kata Napoleon Bonaparte seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Ambisi China Terhadap Taiwan, Komandan Tinggi AS: Saya Khawatir Perluasan Wilayah Militer China

Baca Juga: Soroti Polemik Korupsi Rumah DP 0 Persen, Pakar Ilmu Sosial UI Sebut Program Kampanye Anies Baswedan Gagal

Baca Juga: Sudah Tergambar saat Isra Mi'raj, Berikut Nasib Umat Nabi Muhammad SAW di Masa Depan

Selain mengajukan banding, uniknya Napoleon Bonaparte usai bersalaman dengan para penasihat hukumnya, diketahui juga sempat bergurau menawarkan untuk bergoyang ala TikTok.

"Sudah ya, sudah ya, apa perlu saya goyang TikTok," kata Napoleon Bonaparte kepada pengunjung sidang di tempat.

Sebelumnya diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan hakim hari ini, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memvonis Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun begitu Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena dinilai terlalu ringan.

Baca Juga: Dipo Alam Bongkar Sikap SBY Saat di Australia Hingga Sebut Nama Natalius Pigai, Begini Penjelasannya

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," kata Muhammad Damis.

Muhammad Damis menjelaskan bahwa pemberatan vonis beberapa di antaranya karena sikap yang ditunjukkan oleh terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri terhadap citra kepolisian.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata Muhammad Damis.

Selain itu hakim Muhammad Damis juga menilai bahwa Napoleon Bonaparte tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya serta dianggap sebagai orang yang lempar batu sembunyi tangan.

Baca Juga: KPK Panggil Anies Baswedan dan Amankan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap kesatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," kata Muhammad Damis.

"Padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas." sambung Muhammad Damis.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x