Sementara itu, untuk tes peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai. Sebab, tes tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.
"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Maret 2021.
"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.
Dengan peralihan status kepegawaian, menurut Firli Bahuri tidak ada imbas gaji yang dikorbankan. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan nominal dari yang biasanya didapatkan.
"Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN," ujarnya.
Menurutnya, terkait pegawai KPK yang mengalami peralihan status menjadi ASN ini sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Moeldoko yang Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Presiden Jokowi Kaget, Tapi Happy-happy Saja Tuh
"Mereka sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." ujarnya.***