AHY Murka, Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Partai Demokrat untuk Gugat KLB Moeldoko di PN Jakpus

- 12 Maret 2021, 12:30 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) murka terhadap KLB Moeldoko hingga menunjuk Bambang Wijojanto untuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat dan akan layangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) murka terhadap KLB Moeldoko hingga menunjuk Bambang Wijojanto untuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat dan akan layangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. //Instagram/@agusyudhoyono

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, pihaknya menunjuk setidaknya 13 kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Diketahui, dari 13 kuasa hukum di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Gugat KLB Moeldoko di PN Jakpus, AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Partai Demokrat".

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kelabakan Lantaran Hasil Tes DNA Reyna Diketahui Nino

Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung ke dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Namun Herzaky Mahendra Putra masih enggan memberikan keterangan lebih detil terkait gugatan melawan hukum tersebut ditujukan kepada siapa.

"Kita tujukan kepada mereka yang melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Herzaky dan 13 kuasa hukum Partai Demokrat berangkat ke PN Jakarta Pusat sekira pukul 9.47 WIB.

Herzaky kemudian mengenalkan ke-13 kuasa hukum yang di bawanya untuk kemudian melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Awan Panas, BPPTKG: Status Merapi Masih Siaga

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah