Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Radikalisme sendiri diambil dari bahasa bahasa Latin, "radix" yang bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “akar”.
Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal.
Sedangkan menurut Encyclopedia Britannica, kata "radikal" dalam konteks politik pertama kali digunakan oleh Charles James Fox.
Pada tahun 1797, ia mendeklarasikan "reformasi radikal" sistem pemilihan, sehingga istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan yang mendukung reformasi parlemen.***