Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

- 23 Maret 2021, 20:41 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai dikabulkannya permohonan HRS yang ingin menghadiri sidang secara offline bisa berdampak negatif.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai dikabulkannya permohonan HRS yang ingin menghadiri sidang secara offline bisa berdampak negatif. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/

"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas. Semua itu jadi beban bagi petugas, hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan. Lebih baik sejak awal offline tak masalah, dari pada berubah sikap," tutur Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ibu-ibu Simpatisan HRS Histeris Saat Ditertibkan Polisi, Dewi Tanjung: Mereka Ini yang Permalukan Umat Islam

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang dipantau melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan, karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Percayakan Kasus HRS pada Hakim, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tak Usah Ikut Campur

"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan," sambungnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai, maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," kata Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah