"Kenapa kasus ini sampai seperti ini? Sampai ada penembakan lah, gak bisa ikut sidang lah. Nah saya pikir ini serius. Apa sebenarnya yang salah dengan Habib Rizieq? Apakah dia anak tiri? Sehingga diperlakukan beda dengan yang lain," kata Aboe Bakar Al Habsyi.
Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Padahal menurutnya, Habib Rizieq sudah mendapat sanksi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta saat terjadi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Coba bayangkan kalau ini terjadi pada diri kita atau keluarga kita, saat melanggar proses lantas diperlakakuan demikian. Padahal dia sudah bayar, sudah selesai urusannya, 50 juta udah dibayar," ujar Aboe Bakar Al Habsyi.
Apalagi menurutnya, tidak ada yang namanya Warga Negara Indonesia (WNI) anak tiri, sehingga seharusnya semua WNI diperlakukan sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Marzuki Ali Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya
"Negara kita ini kan mengenal istilah WNI tidak pernah mengenal warga anak tiri, penting itu kita pahami. Jadi semua harus diperlakukan sama di depan hukum, jangan dibeda-bedakan dong," ujar Aboe Bakar Al Habsyi.
Aboe Bakar Al Habsyi menilai, sangat tidak wajar ketika Majelis Hakim tidak mengizinkan Habib Rizieq hadir di ruang sidang karena alasan protokol kesehatan Covid-19, di saat puluhan orang justru memenuhi ruang persidangan.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum khawatir akan adanya kerumunan baru saat Habib Rizieq disidang secara offline, seharusnya Majelis Hakim menyampaikan hal itu pada Habib Rizieq.