Ketua Majelis Hakim Kabulkan Permohonan, Sidang HRS Akan Digelar Secara Tatap Muka di PN Jakarta Timur

- 24 Maret 2021, 14:22 WIB
Ketua Majelis Hakim memenuhi permohonan HRS melaui kuasa hukumnya sehingga, persidangan akan digelar secara tatap muka.
Ketua Majelis Hakim memenuhi permohonan HRS melaui kuasa hukumnya sehingga, persidangan akan digelar secara tatap muka. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PR BEKASI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, HRS terjerat kasus dugaan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Akibat dugaan kasus tersebut HRS ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga harus menjalani proses hukum.

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Anggap Demokrat Pimpinan AHY Demisioner, Andi Arief: Itu Sama Saja dengan Tak Akui Negara

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi Covid-19 untuk Redam Isu Zat Babi, Pemerintah Sikapi Berbeda

Baca Juga: Lewat Vlog Masak Online Bersama Chef Juna, Fadil Jaidi Bocorkan Bisnis Burger 'Lovano Loveto' Miliknya

Dikabarkan bahwa HRS akan menjalani sidang secara daring atau (online).

Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya berhasil mengabulkan permohonan HRS melalui kuasa hukumnya.

HRS memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan dirinya untuk tatap muka langsung di ruang sidang sebagai bentuk keadilan bagi terdakwa.

Dengan dikabulkanya permohonan tersebut, Suparman menjadwalkan sidang tatap muka dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengamankan jalannya sidang tatap muka kelak.

Baca Juga: Soroti Sikap HRS di Persidangan, Teddy Gusnaidi: Harus Diproses Hukum karena Kuat Dugaan Masuk Tindak Pidana

Baca Juga: Malaysia Akan Berikan hingga Rp8,7 Miliar sebagai Uang Kompensasi jika Terjadi Efek Samping Vaksinasi

“Mengenai nanti di-back up oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena ayng menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian,” ujarnya di Jakarta, kutip Antara, 23 Maret 2021.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan HRS untuk dihadirkan di ruang sidang secara langsung. Hal tersebut sebagai bentuk keluhan dari HRS yang merasa kesulitan dan terhambat selama persidangan secara virtual.

Alex menyebutkan keputusan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum HRS.

Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan selama hadir di ruang persidangan.

Baca Juga: Warganet 'Marah' Diduga Media Russia Ikut Campur Urusan Politik Indonesia, Ancam Laporkan ke KPI

Baca Juga: Masuk Tiga Besar Capres Pilihan Milenial, Ridwan Kamil Bangga: Saya Tidak Berubah Etos Kerjanya

“Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan beberapa catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” kata Alex.

Agenda sidang tatap muka pada Jumat, 26 Maret 2021 berupa penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjerat HRS.

Perkara tersebut bernomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sidang HRS Jadi Tatap Muka, Simpatisan Diimbau untuk Tidak Hadir, Polri Siapkan Pengamanan".

Lalu perkara nomor 225/Pid.B.2020/PN.Jkt soal hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI, dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt mengenai kerumunan di Megamendung.*** (Naufal Althaf M. A/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x