ETLE mobile/Portable Sudah Diresmikan, Simak Cara Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 15:58 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," tuturnya menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Punya Firasat saat Badai Datang di Nusakambangan, Fikri: Pertanda Kalau Papa Udah Enggak Ada

Sementara itu, ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas.

Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam.

Baca Juga: Tergiur iPhone Super Murah, Ternyata Pemuda Ini Hanya Terima Meja Makan Berbentuk iPhone

Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x