Doa Habib Rizieq Sidang Offline Akhirnya Dikabulkan, Refly Harun Kaget: Ini yang Ngeri-ngeri Sedap

- 25 Maret 2021, 10:00 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/ANTARA FOTO

"Walaupun jaminan ini legally not binded tetapi perlu disikapi secara serius karena konsekuensinya adalah, hakim brangkali akan enggan memerintahkan sidang offline lagi dengan kehadiran Habib RIzieq walaupun saya mengatakan itu HAM," ucapnya.

"Jadi tidak bisa juga semena-mena hakim tiba-tiba mengubah dari offline ke online hanya karena ada kerumunan di luar yang barangkali tidak mengganggu persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Nobu Buka Suara Soal Kabar Kedekatannya dengan Jessica Iskandar hingga Miliki Panggilan 'Kesayangan' Bubu 

Oleh karena itu, kata Refly Harun, tidak boleh kemudian semua ini dibarter, keadilan bagi Habib Rizieq harus tetap diupayakan sebaik-baiknya walaupun kita tidak tahu bagaimana putusan finalnya.

Menurutnya, yang terpenting, putusan itu harus putusan hukum dan terbebas dari unsur-unsur politik.

"Putusannya itu harus putusan hukum bukan putusan politik dan yang jelas adalah jangan sampai ini menjadi alasan untuk memotong hak Habib Rizieq," tutup Refly Harun.

Berikut adalah putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab:

1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online;
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang;
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara; dan 
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x