Sempat Diwarnai Adu Mulut, Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Akhirnya Hanya Bisa Didampingi 7 Kuasa Hukum

- 26 Maret 2021, 15:26 WIB
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab sempat diwarnai dengan adu mulut hingga akhirnya hanya dapat didapmingi oleh 7 kuasa hukum.
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab sempat diwarnai dengan adu mulut hingga akhirnya hanya dapat didapmingi oleh 7 kuasa hukum. /Antara//Antara

PR BEKASI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjalankan sidang perdananya pada Jumat, 26 Maret 2021 hari ini.

Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara tatap muka.

Sebelumnya, sidang oerdana kasus Habib Rizieq Shihab akan digelar secara daring (online).

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Ditetapkan Tahun 2021 Mudik Ditiadakan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Lebih Baik dari Sebelumnya, Cipta Panca: Asal Nguap Den

Baca Juga: Tak Ada Kabar, Ade Londok Saat Ini dalam Kondisi Kritis, Pihak Keluarga: Ini Tidak Mengada-ngada

Namun pada akhirnya PN Jakarta Timur memenuhi permohonan terkait sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar secara tatap muka.

Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab didampingi oleh 12 kuasa hukumnya dalam sidang perdana tersebut.

Namun, saat tiba di PN Jakarta Timur, Hakim tidak mengizinkan seluruh kuasa hukum masuk ruang sidang.

Dari 12 pengacara HRS, hanya 7 orang yang diizinkan Majelis Hakim bisa memasuki ruang sidang menemani terdakwa, kutip dari Antara, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Para Ibu Harus Tahu! Berikut Ini Penyebab Anak Ngompol dan Beberapa Cara Pencegahannya

Baca Juga: Kampus Polman 2 Akan Dibangun di Majalengka, RK: Infrastruktur Kelas Dunia Ada di Sana

Saat awal kedatangan, disinyalir sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum HRS dengan petugas keamanan di depan Gedung PN Jakarta Timur.

Hal tersebut diketahui terjadi karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan 7 dari 12 kuasa hukum masuk sesuai nama yang sudah didaftarkan.

“Maaf bapak-bapak, ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” ujar salah seorang petugas PN Jakarta Timur.

Disebutkan bahwa tim kuasa hukum HRS tetap bersikukuh ingin masuk ke dalam ruang sidang. Petugas kepolisian dan tim kuasa hukum HRS sempat saling dorong-mendorong satu sama lain.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Pandemi Nyatanya Tuntut Perubahan Perilaku Manusia

Baca Juga: Sebut SBY Pernah Beri Ancaman untuk Anas Urbaningrum, Gede Pasek: 'Anda Tidak Loyal, Saya Sangka Anda Loyal'

Beberapa waktu lalu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan bahwa pengabulan permohonan kuasa hukum HRS atas sidang tatap muka karena ada jaminan.

Jaminan tersebut telah diberikan oleh tim kuasa hukum HRS kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sidang Tatap Muka Habib Rizieq Dimulai, Hanya Didampingi 7 dari 12 Kuasa Hukum, Sempat Diwarnai Adu Mulut".

Dua jaminan tersebut yakni, kepatuhan untuk menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan, dan tidak adanya kerumunan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur.

Selain itu, Alex Adam Faisal menuturkan bahwa jumlah tim kuasa hukum terdakwa HRS dibatasi hanya enam orang, meski saat ini hakim menginzinkan tujuh orang masuk ruang sidang.

Alex pun menyebutkan bahwa kehadiran Habib Rizieq Shihab ke dalam ruang sidang karena hanya ada jaminan dari tim kuasa hukumnya.

Dia pun mengingatkan agar HRS dan tim kuasa hukumnya selalu menjaga protokol kesehatan selama sidang agar berjalan dengan kondusif.

“Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” kata Alex.*** (Naufal Althaf M. A/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x