Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah.
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah. /Pixabay/StockSnap

Sebanyak 12 tilang elektronik ada di Polda yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.

Nantinya kamera ETLE atau tilang elektronik akan memberi identifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, dengan melalui lima tahapan yang sudah dibuat aturannya sesuai yang tertulis dalam web resmi ETLE.

Berikut lima tahapan tesebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Tahap pertama

Perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang ada di lalu lintas dan terlihat dimonitor.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkop UKM Segera Buka Kembali Penyaluran BLT BPUM 2021

Baca Juga: Wajibkan Proyek Pemkab Gunakan Produk Lokal, Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Produk Asing

Sehingga akan langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Salah satunya jika pengendara bermain ponsel ketika sedang mengendarai kendaraan, sebagaimana diberitakan Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penting! Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik, Mulai Penangkapan Pelanggaran Hingga Metode Pembayaran".

Tahap kedua

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x