Sebanyak 12 tilang elektronik ada di Polda yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.
Nantinya kamera ETLE atau tilang elektronik akan memberi identifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, dengan melalui lima tahapan yang sudah dibuat aturannya sesuai yang tertulis dalam web resmi ETLE.
Berikut lima tahapan tesebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.
Tahap pertama
Perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang ada di lalu lintas dan terlihat dimonitor.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkop UKM Segera Buka Kembali Penyaluran BLT BPUM 2021
Baca Juga: Wajibkan Proyek Pemkab Gunakan Produk Lokal, Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Produk Asing
Sehingga akan langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Salah satunya jika pengendara bermain ponsel ketika sedang mengendarai kendaraan, sebagaimana diberitakan Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penting! Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik, Mulai Penangkapan Pelanggaran Hingga Metode Pembayaran".
Tahap kedua