Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya

- 26 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah.
Ilustrasi ETLE. Patuhi kebijakan baru berlalu lintas, simak berikut 5 tahapan Tilang Elektronik yang sudah digelar di sejumlah wilayah. /Pixabay/StockSnap

Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

Hal ini dilakukan sebagai bukti sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar-benar bersalah.

Tahap ketiga

Petugas akan mengirimkan surat berupa konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk diberikan permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi atas usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap keempat

Baca Juga: Dicurigai Punya Niatan Tak Baik, Lima Simpatisan HRS Diamankan Polisi di Depan PN Jaktim

Baca Juga: Bawa Sajam Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Terciduk Polisi

Pemilik Kendaraan bisa melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk kawasan Jakarta sendiri bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x