Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).
Hal ini dilakukan sebagai bukti sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar-benar bersalah.
Tahap ketiga
Petugas akan mengirimkan surat berupa konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk diberikan permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi atas usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Tahap keempat
Baca Juga: Dicurigai Punya Niatan Tak Baik, Lima Simpatisan HRS Diamankan Polisi di Depan PN Jaktim
Baca Juga: Bawa Sajam Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Terciduk Polisi
Pemilik Kendaraan bisa melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Untuk kawasan Jakarta sendiri bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.