"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Muhadjir Effendy menuturkan tujuan kebijakan pelarangan mudik lebaran ini, di antaranya untuk memaksimalkan program vaksinasi Covid-19 agar tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Ia menambahkan, walaupun mudik Lebaran pada tahun ini dilarang, bukan berarti cuti bersama Idul Fitri juga ditiadakan.
"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik." ujarnya.***