Terkait keterlibatan Moeldoko dalam KLB, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh melarang, karena itu adalah urusan hukum dan politik Moeldoko secara pribadi.
"Urusan Pak Moeldoko itu ada dua. Kalau urusan hukum, pemerintah kan tidak boleh melarang dia untuk ikut di dalam sebuah KLB. Mau ikut mau tidak, kita tidak boleh melarang dan tidak boleh menyuruh," kata Mahfud MD.
"Kalau secara politik, itu urusan dia, misalnya menyangkut etika politik. Presiden juga bisa mempertimbangkan sendiri, Pak Moeldoko ini seperti apa posisinya," sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena pemerintah akan berpegang pada UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku dalam menyelesaikan kisruh Partai Demokrat.***