Kisruh Partai Demokrat Kian Memanas, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Larang Moeldoko Ikut KLB

- 28 Maret 2021, 10:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang Moeldoko terlinat dalam KLB Partai Demokrat.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang Moeldoko terlinat dalam KLB Partai Demokrat. /ANTARA/HO-Kemenko Polhukam/

Namun menurutnya, ketika kedua kubu sudah menyampaikan laporan ke Kemenkumham, barulah pemerintah akan mulai mengintervensi untuk memutuskan kubu mana yang layak untuk disahkan.

"Saya katakan kalau sudah ada laporan tentang KLB itu, baru pemerintah ikut. Sekarang pemerintah sudah ikut, karena penyelenggara KLB itu sudah menyampaikan laporan tentang pergantian kepengurusan dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Sindir Hotma Sitompul, Hotman Paris: Secantik Apapun Godaan, Janji Tidak Akan Usir Istri

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah sudah menerima laporan dari kubu Moeldoko soal keputusan KLB pada Senin, 22 Maret 2021.

Namun, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, sehingga pemerintahan memberikan jangka waktu selama 7 hari sampai Selasa, 30 Maret 2021, supaya kubu Moeldoko bisa segera melengkapinya.

"Berarti pemerintah mulai hari Rabu akan menyatakan sikapnya, sehingga Rabu, Kamis, atau Jumat pekan depan, sikap pemerintah sudah jelas. Pemerintah sudah ikut di dalam upaya menyelesaikan konflik itu dari sudut administrasi negara," tutur Mahfud MD.

Terkait sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD mengatakan bahwa sejak awal Jokowi hanya berpesan agar kisruh Partai Demokrat diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku dan bersikap netral.

Baca Juga: Diusir Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Perjuangkan Haknya: Itu Tanah Ibu Saya, Kami Sudah Lama Tinggal di Sini

"Presiden sudah memberi arahan kepada kita. Presiden tidak banyak berbicara tentang ini, karena urusannya banyak sekali, tak hanya ngurus partai," kata Mahfud MD.

"Cuma pesannya kepada saya dan Menkumham, 'Saya tidak ingin terlibat terlalu banyak polemik, tapi selesaikan menurut aturan. Bagaimana hukumnya mengatur, jangan memihak, putuskan sesuai aturan'," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah