PR BEKASI - Salah satu tim kuasa dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yakni pengacara Alamsyah Hanafiah, menyampaikan salah satu isi dari eksepsi Habib Rizieq terkait dakwaan berkerumun.
Alamsyah Hanafiah menyampaikan, Habib Rizieq meminta keadilan agar semua peristiwa kerumunan yang ada di seluruh Indonesia juga dijadikan proses hukum.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya di dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan begitu," ucap Alamsyah Hanafiah.
"Intinya begitu, dia minta keadilan di sana," kata Alamsyah Hanafiah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Minggu, 28 Maret 2021.
Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Glowing, Aurel Lakukan Puasa Mutih Adat Jawa Jelang Hari Pernikahan
Dia melanjutkan, ada juga dakwaan yang menurut Habib Rizieq, saat dia dinyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan dan sebagainya, tak sesuai.
Seperti saat di Cengkareng, dikatakan Habib Rizieq, dia mempertanyakan petugas tidak memeriksanya bahkan paspornya ditahan selama seminggu di imigrasi.
"Buru-buru itu sehingga seminggu kemudian baru dia diperiksa tentang protokol kesehatan. Jadi kesimpulannya waktu di Bandara dia tidak pernah diperiksa itu oleh petugas," ucap Alamsyah Hanafiah.
Kemudian untuk yang terjadi di Megamendung, Alamsyah menyatakan bahwa Habib Rizieq tak pernah mengundang orang tetapi disambut oleh masyarakat yang antusias dengan kedatangannya.
Seperti dengan apa yang terjadi pada saat Habib Rizieq baru tiba dari Arab Saudi.
Bahkan, para petugas di Bandara pun dikatakan antusias dengan kedatangan Habib Rizieq dengan bergantian ingin bersalaman.
"Jadi waktu di Soekarno-Hatta pun Habib Rizieq mengatakan 'Demi Allah, saya tidak pernah mengundang orang. Begitu saya datang di pintu pesawat sudah penuh petugas-petugas dari Bandara pada ingin menyalam'," kata Alamsyah Hanafiah.
Sehingga, dia menegaskan, saat di Megamendung Habib Rizieq tak pernah tahu akan seramai itu masyarakat memberi sambutan padanya.
Selain itu, Alamsyah Hanafiah pun menjelaskan eksepsi yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya, yang berkaitan dengan dakwaan kelima.
Baca Juga: Tsamara Amany: Mau Sampai Kapan Ada Warga Negara yang Ketakutan Ketika Beribadah di Rumah Tuhan?
Eksepsi tersebut merupakan eksepsi yang sama dari yang disampaikan oleh Habib Rizieq, mengenai ada pasal yang tidak pernah disangkakan sebelumnya.
Disebutnya pasal tersebut secara tiba-tiba menjelma menjadi dakwaan.
"Eksepsi dari tim kuasa mengenai dakwaan kelima, ada pasal yang didakwakan yang mana pasal tersebut Adalah tidak pernah disangkakan, tidak ada dalam sprin, tidak ada dalam SPDP tiba-tiba pasal itu menjelma dalam dakwaan, di berkas polisi tidak ada," urai Alamsyah Hanafiah.***