Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Tetap Bisa Lakukan Perjalanan dengan Patuhi Persyaratan

- 29 Maret 2021, 14:08 WIB
 Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat masih bisa melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dengan mematuhi persyaratan. /PMJ News/Setpres
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat masih bisa melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dengan mematuhi persyaratan. /PMJ News/Setpres /

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia pada Jumat, 26 Maret 2020 telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas serta mensukseskan vaksinasi.

Meskipun telah dilarang melakukan mudik Lebaran, namun masyarakat masih bisa melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri bila dalam kondisi yang mendesak

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Polda Jabar Terus Lakukan Koordinasi Evakuasi Warga di Sekitar Kilang Pertamina Indramayu

Baca Juga: Kamera CCTV Rekam Detik-detik Dua Terduga Pelaku Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Baca Juga: Gemas Terorisme Disebut Tak Ada Hubungan dengan Agama, Guntur Romli: Padahal Agama Dipakai sebagai Pembenaran

Dirinya mengatakan kondisi mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa libur Idul Fitri salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 29 Maret 2021.

Wiku Adisasmito menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah dibuat oleh Pemerintah..

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021 Persib VS Persita: Duel Berebut Kemenangan Pertama

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antar kota non mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Malam Ini: Aldebaran Temukan Sumarno, Akankah Mama Rosa Menerima Andin Kembali?

Akan tetapi, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa cuti sehari di Hari Raya Idul Fitri akan tetap ada, namun tidak dengan aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap akan ada, tetapi tidak akan ada aktivitas mudik keluar kota," katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah