Salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Temukan Bom dan Bahan Peledak Lainnya, Satu Terduga Teroris di Cibarusah Bekasi Diamankan Polisi
Surat Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19, ibadah shalat fardu maupun shalat tarawih di dalam surat tuntunan tersebut disebutkan hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak terdeteksi kasus penularan Covid-19, shalat tarawih pun dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.
Baca Juga: Jalani Vaksinasi Kedua, Indro Warkop: Alhamdulillah Tidak Ada Efek Samping Mengganggu
Selain itu, keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas yang ada, serta anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran tersebut, seperti Pikiran-Rakyat.com dari Antara.