Jelang Ramadhan, Pengurus Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Soal Salat Tarawih di Tengah Pandemi Covid-19

- 29 Maret 2021, 19:19 WIB
Pengurus Muhammadiyah resmi menerbitkan serat edaran soal  pelaksanaan salat tarawih menjelang Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Pengurus Muhammadiyah resmi menerbitkan serat edaran soal pelaksanaan salat tarawih menjelang Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay.com/@mohamed_hassan

Tak hanya shalat tarawih, shalat Idul Fitri pun memiliki aturan yang serupa, yakni jika di lingkungan sekitar rumah tidak ada kasus penularan Covid-19.

Maka masyarakat diperbolehkan melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sambut Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengurus Pusat Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran".

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Masyarakat Harys Cerdas dalam Menyebarkan Informasi dan Bermedia

Baca Juga: Layanan unik di China, Tawarkan Jasa agar Pria Berkeluarga Putus dengan Pelakor dan Kembali ke Istri Sah-nya

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," ujar surat edaran itu.

Selain itu, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan Covid-19, seprti buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Di sisi lain, menyinggung soal vaksinasi saat Bulan Ramadhan, dikatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya.

Hal itu disebabkan vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata edaran tersebut.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x