Soal Penganiyayaan Jurnalis, PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM

- 30 Maret 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Lasser News/

Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP).

Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.

Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Mama Sarah Panik, Aldebaran Desak Elsa untuk Segera Mengaku

Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam apalagi kita?" ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi.

Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.

Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah