Soal Penganiyayaan Jurnalis, PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM

- 30 Maret 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Lasser News/

PR BEKASI - Kasus Kekerasan dan penganiayaan yang menimpa jurnalis di Surabaya segera diusut tuntas.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan membuat laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani, di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun yang kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.

Baca Juga: Bandara Kertajati Difungsikan sebagai MRO, Ridwan Kamil: Semua Pesawat Bisa Dapat Perawatan

Baca Juga: Tanggapi Moeldoko, AHY: Pertanyaannya, Beranikah Moeldoko Akui Pernah atau Tertipu Para Makelar Politik

Baca Juga: Perdagangan Ilegal Opsetan Harimau Sumatra dan Dua Gading Gajah Berhasil Digagalkan

Ijul, sapaan akrabnya, mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali.

Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan atau pun pejuang hak asasi manusia bisa saja terusterulang.

Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP).

Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.

Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Mama Sarah Panik, Aldebaran Desak Elsa untuk Segera Mengaku

Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam apalagi kita?" ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi.

Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.

Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah