Pemerintah Resmi Tolak Partai Demokrat Versi KLB, Rachland Nashidik: Tepati Janji atau Kembali Berbohong?

- 31 Maret 2021, 15:07 WIB
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik buka suara soal pemerintah yang resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik buka suara soal pemerintah yang resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. /Tangkapan layar kanal YouTube Indonesia Kita

PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik buka suara soal pemerintah yang resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Rachland Nashidik, tokoh-tokoh Partai Demokrat versi KLB, seperti Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, dan Nazarudin telah berjanji akan menerima apapun hasil keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Maka dari itu, dirinya meminta publik untuk memperhatikan gerak-gerik mereka, apakah dalam beberapa hari ke depan tokoh-tokoh tersebut akan menepati janjinya atau kembali berbohong.

Baca Juga: Satu Bomber di Makassar Lagi Hamil Muda, Budiman: Bunuh Anak Sendiri Minta Surga, Tuhan Tidak Suka!

Baca Juga: Bukhori Yusuf Sebut Bom Makassar Bagian dari Agenda Setting, Gus Nadir: Jangan Selalu Konspiratif

Baca Juga: Resmi Menyandang Status Sebagai Orangtua, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Jelaskan Arti Nama Sang Anak

"Kubu KLB Ilegal Moeldoko-Jhoni Allen- Nazarudin mengatakan akan menerima apapun hasil keputusan Kementrian Hukum dan HAM," ucapnya.

"Kita akan lihat dalam beberapa hari ini: akankah mereka menepati janji atau kembali berbohong?," sambung Rachland Nashidik sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @RachlanNashidik, Rabu, 31 Maret 2021.

Perlu diketahui, berikut adalah pernyataan Yasonna dalam konferensi pers yang digelarnya secara virtual.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca Juga: Sebut HRS Tak Perlu Ditahan, Lieus Sungkharisma: Habib Bukan Orang Jahat, Eggak Pernah Bikin Susah Orang

Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.

"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Karakter Baru Akan Muncul, Akankah Elsa Selamat dari Ancaman Alderbaran?

Sementara itu, Rahmad mengakui kubu KLB belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.

Sejauh ini, kata dia, Partai Demokrat versi KLB masih menunggu pengumuman dari Kemenkumham, sampai ada hasil apalah hasil KLB disahkan atau tidak.

Namun, Rahmad sempat meyakini surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB akan disahkan.

Baca Juga: Berhasil Tangkap 4 Terduga Teroris, Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Bahan Peledak

Hinca berujar salah satu keyakinan Partai Demokrat kubu AHY bahwa KLB Deli Serdang tidak akan disahkan ialah melalui sinyal dari ucapan Mekopolhukam Mahfud MD.

"Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca.

"Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Tak Mau Kejahatannya Terbongkar, Elsa Gunakan Trik Licik Selanjutnya

Kendati begitu, kata Hinca, semua masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham.

"Ya saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan," tutup Hinca.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah