Syukur Alhamdulillah. Kebenaran, Kedaulatan & Keadilan masih ada di Negeri Kita; Setidaknya utk Partai Demokrat. Pekerjaan & Perjuangan kita masih Panjang karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima Kasih Pemerintah, kader & Simpatisan serta insan Pers https://t.co/pspYhcUfFW— | iBas Yudhoyono | (@Edhie_Baskoro) March 31, 2021
Baca Juga: Masih Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, AHY: Tapi Dia Harus Akui Sudah Tertipu Makelar Politik
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna Laoly menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.
Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Yasonna Laoly juga mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.
Bahkan menurutnya, bila seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham, maka itu sudah di luar ranah Kemenkumham.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi (syarat), itu bukan urusan kami," ujar Yasonna Laoly.