Sebut Polisi Boleh Tembak Mati Teroris di Tempat, Eks Densus 88: Ini Bukan Pelanggaran HAM

- 1 April 2021, 14:29 WIB
Tim Densus 88 Anti Teror membawa bungkusan usai pengeledahan di rumah kos pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral di jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 29 Maret 2021. Mantan Kepala Densus88 menilai penembakam di tempat terhadap terduga teroris tidak langgar HAM.
Tim Densus 88 Anti Teror membawa bungkusan usai pengeledahan di rumah kos pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral di jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 29 Maret 2021. Mantan Kepala Densus88 menilai penembakam di tempat terhadap terduga teroris tidak langgar HAM. /ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

Pada penutupnya, Bekto menegaskan bahwa aparat kepolisian diperbolehkan untuk menembak pelaku terorisme lantaran dilindungi oleh aturan dan tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM.

"Yang penting adalah polisi dalam antisipasi ini bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langsung ditembak di tempat gak masalah, seperti perempuan ini yang sudah menodongkan pistol kepada polisi.

"Dia boleh langsung menembak bahkan sampai meninggal dunia. Ini bukan pelanggaran HAM. Kalau ada orang bilang ini pelanggaran HAM, dia tidak paham HAM," tutur Bekto Suprapto dalam kanal YouTube tvOne News, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 1 April 2021.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah