Pada penutupnya, Bekto menegaskan bahwa aparat kepolisian diperbolehkan untuk menembak pelaku terorisme lantaran dilindungi oleh aturan dan tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM.
"Yang penting adalah polisi dalam antisipasi ini bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langsung ditembak di tempat gak masalah, seperti perempuan ini yang sudah menodongkan pistol kepada polisi.
"Dia boleh langsung menembak bahkan sampai meninggal dunia. Ini bukan pelanggaran HAM. Kalau ada orang bilang ini pelanggaran HAM, dia tidak paham HAM," tutur Bekto Suprapto dalam kanal YouTube tvOne News, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 1 April 2021.***